Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD Tahun 2022
Bantuan KKG PAI SD 2022

Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Tujuan pendidikan nasional seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan sebuah amanat yang ketercapaiannya harus diupayakan secara optimal. Dalam Undang Undang tersebut pada pasal 3 secara eksplisit disebutkan bahwa pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pendidikan agama Islam pada sekolah memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.

Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2010, pasal 17 disebutkan bahwa Pembinaan Guru Pendidikan Agama, termasuk Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dan Pengawas PAI, secara nasional dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi tugas oleh Menteri (dalam hal ini untuk GPAI dan Pengawas PAI oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam). Pembinaan GPAI dan Pengawas PAI diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman, pemagangan, apresiasi, kompetisi, penugasan, keikutsertaan dalam organisasi profesi pendidik, dan bentuk lainnya.

Agar peran KKG, MGMP dan Pokjawas PAI sebagai kelompok atau organisasi profesional maksimal maka harus diberdayakan pada segala bidang, seperti dari segi pengelolaan atau management, perencanaan program, pelaksanaan program, evaluasi program, pengembangan program, dan strategi pembinaan GPAI dan Pengawas PAI, sehingga sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama dalam Sosialisasi Kebijakan Pemerintah menjadi lebih bermakna. Melihat peran KKG, MGMP dan Pokjawas PAI sangat strategies dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru dan Pengawas PAI, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merasa perlu untuk memberi support kepada organisasi profesi tersebut agar lebih berdaya dan memberi pencerahan kepada KKG, MGMP, dan Pokjawas PAI agar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD.

Pengertian

Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD adalah bantuan dari pemerintah dalam bentuk block grant untuk penyelenggaraan aktifitas kegiatan pada KKG PAI SD pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.

Tujuan

1. Tujuan Umum
Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program untuk pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan pengawas PAI pada sekolah melalui KKG PAI SD tingkat Prov/Kab/Kota yang telah ditetapkan.

2. Tujuan Khusus
Program Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD tingkat Prov/Kab/Kota Tahun 2022, mempunyai tujuan antara lain :

a. Dalam rangka memberdayakan dan memberikan pencerahan kepada KKG PAI SD agar program dan kegiatan yang telah disusun dapat diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.

b. Memperkenalkan kurikulum merdeka atau kurikulum prototype yang sudah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

c. Memotivasi agar pengurus dan anggota KKG PAI SD lebih bersemangat dan bergairah mewujudkan KKG PAI SD yang mereka kelola sebagai wahana/wadah silaturahiem dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan pengawas PAI.

d. Memenuhi sebagian sarana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh KKG PAI SD, seperti halnya : sarana, media, peralatan pengolah data, dan ATK. Juknis Pemberdayaan KKG PAI SD [14]

e. Memenuhi sebagian dana taktis dalam melaksanakan kegiatankegiatan yang telah diprogramkan oleh KKG PAI SD penerima bantuan.

f. Membantu terselenggaranya peningkatan pengembangan guru khususnya PAI pada Sekolah Dasar;

g. Meningkatkan profesionalisme GPAI melalui wadah KKG

Sasaran

Pedoman Bantuan Pemberdayaan KKG PAI ini dapat dijadikan acuan Pembina bagi:
  1. Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Kelompok Kerja Guru (KKG) Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD Tahun 2022


Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD Tahun 2022 ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD Tahun 2022. Semoga bermanfaat..

× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: DownloadJuknis
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code