Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022
Pendaftaran Pendataan Non ASN Tahun 2022 |
Sebagaimana diketahui Kemenpan RB telah menerbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ditujukan untuk Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Para Pejabat Pembina Kepsgawaian (PPK) instansi Daerah.
Salah satu isi Surat Edaran menpan RB Pendataan Honorer (Tenaga Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa edaran tersebut diharapkan mendorong setiap Instansi Pemarintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di Iingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status. karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan. Dalam hal ini, pegawai Non-ASN yang telah bekerja dl Iingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat merkjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
OIeh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar rnelakukan pedataan atau pemetaan pegawai Non-ASN di Iingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenubi syarat dapat diikutsertakan/ diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut
Bagaimana cara Pendataan Pendataan Mandiri Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer) Tahun 2022 ? Tata Caranya dapat dibaca pada Buku Petunjuk Pendataan Non ASN (Tenaga Honorer) Tahun 2022. Berdasarkan Juknis tersebut dinyatakan bahwa Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan Akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran. Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian data.
Bagi Bapak/Ibu yang akan mengikuti Pendataan Mandiri Tenaga Honorer atau Pegawai Non ASN Tahun 2022, sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Download Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022
Bagaimnana Tata Cara Pendaftaran Pendataan Mandiri Tenaga Honorer Tahun 2022 atau Tata Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN ? Silakan download panduannya mengenai beberapa tahap dan langkah-langkah untuk mengikuti pendataan mandiri Tenaga Honorer Tahun 2022 atau Tata Cara Pendataan Non ASN melalui link yang kami sediakan dibawah ini.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code