Inilah Paparan Rencana Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022
Seleksi CASN Tahun 2022 |
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan paparan rencana pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara CASN Tahun 2022.
Paparan Rencana Pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2022 ini antara lain berisi hasil kelulusan seleksi ASN PPPK Guru 2021, evaluasi seleksi PPPK Guru 2021, dan Rencana Pelaksanaan SCASN 2022.
a. Ijazah di bawah D4 atau pun S1 yang diloloskan pada tahapan Seleksi Administrasi sampai tahap Akhir Kelulusan, sehingga proses TMS dan pengolahan nilai dilakukan berkali- kali.
b. informasi status pada Info GTK dan data yang disampaikan ke SSCASN berbeda, dikarenakan
data yang disampaikan ke SSCASN adalah data Cut-Off
2. Pengunduran Diri atau pun Pembatalan Hasil Seleksi Administrasi yang dilakukan pada saat tahap selanjutnya sudah berjalan, tidak direkomendasikan lagi untuk proses seleksi secara bertahap.
3. Masih terdapat banyak peserta Guru Non ASN yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, dimana pada UU Nomor 14 tahun 2018 dikatakan bahwa “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
4. Perlu ditingkatkan lagi respon helpdesk permasalahan PPPK guru maupun diseminasi mengenai Informasi PPPK Guru.
a. Protokol Kesehatan.
b. Mekanisme pengumuman hasil seleksi harus dilakukan setelah ujian dilaksanakan.
c. Proses pengiriman nilai dilakukan setelah ujian dilaksanakan
d. Perlu dibentuk tim khusus mengenai penjaminan mutu dari hasil ujian yang dilaksanakan
2. Sebelum proses pengolahan Nilai dibutuhkan tahapan rekonsiliasi, dari data yang sudah dikirim dengan membandingkan Berita Acara, Jumlah Kehadiran dan keterangan lainnya pada lokasi ujian sebagai bentuk validitas nilai yang masuk sebelum diolah.
1. Pelaksanaan Seleksi wajib menerapkan protokol kesehatan, antara lain :
a. setiap panitia dan peserta yang akan mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sudah melakukan Vaksin Covid-19 dosis lengkap;
b. menggunakan pendataan peserta secara digital melalui aplikasi “Peduli Lindungi”;
c. menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer); dan
d. tempat kegiatan hanya boleh diisi maksimal 50% dari kapasitas normal
2. Pelaksanaan Seleksi agar dikoordinasikan dengan Kepala Daerah dan/atau Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di tempat penyelenggaraan acara.
3. Panitia Kegiatan Seleksi wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19 mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan sampai acara dibubarkan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik. Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Seleksi ASN PPPK Guru 2021
- Jumlah Formasi Nasional : 506.252
- Jumlah Formasi Terisi Tahap 1 : 173.723
- Jumlah Formasi Terisi Tahap 2 : 120.137
- Sisa Formasi : 212.392
- Lulus Passing Grade Tidak Dapat mengisi Formasi : 193.954
- Kelulusan
- THK-II : 31.050
- Guru Swasta : 42.222
Evaluasi Seleksi PPPK Guru 2021
1. Proses Seleksi Administrasi PPPK Guru terdapat beberapa permasalahan, antara lain sebagai berikut.a. Ijazah di bawah D4 atau pun S1 yang diloloskan pada tahapan Seleksi Administrasi sampai tahap Akhir Kelulusan, sehingga proses TMS dan pengolahan nilai dilakukan berkali- kali.
b. informasi status pada Info GTK dan data yang disampaikan ke SSCASN berbeda, dikarenakan
data yang disampaikan ke SSCASN adalah data Cut-Off
2. Pengunduran Diri atau pun Pembatalan Hasil Seleksi Administrasi yang dilakukan pada saat tahap selanjutnya sudah berjalan, tidak direkomendasikan lagi untuk proses seleksi secara bertahap.
3. Masih terdapat banyak peserta Guru Non ASN yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, dimana pada UU Nomor 14 tahun 2018 dikatakan bahwa “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
4. Perlu ditingkatkan lagi respon helpdesk permasalahan PPPK guru maupun diseminasi mengenai Informasi PPPK Guru.
Evaluasi Pelaksanaan Ujian PPPK Guru 2021 Menggunakan UNBK
1. Standardisasi dari pelaksanaan harus berdasarkan pelaksanaan CAT-BKN, antara lain sebagai berikut.a. Protokol Kesehatan.
b. Mekanisme pengumuman hasil seleksi harus dilakukan setelah ujian dilaksanakan.
c. Proses pengiriman nilai dilakukan setelah ujian dilaksanakan
d. Perlu dibentuk tim khusus mengenai penjaminan mutu dari hasil ujian yang dilaksanakan
2. Sebelum proses pengolahan Nilai dibutuhkan tahapan rekonsiliasi, dari data yang sudah dikirim dengan membandingkan Berita Acara, Jumlah Kehadiran dan keterangan lainnya pada lokasi ujian sebagai bentuk validitas nilai yang masuk sebelum diolah.
Rencana Pelaksanaan CASN 2022
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022- Individu yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas 2021.
- Prioritas I diurutkan mulai dari THK-II, Guru Negeri, Lulusan PPG lalu Guru Swasta
- TH K-II Individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada BKN, yang tidak termasuk pada pelamar prioritas I
- Guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, yang terdaftar aktif di Dapodik dan memiliki masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.
- Individu lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdata dalam DAPODIK
Rekomendasi SATGAS
Surat Nomor B-73/KA SATGAS/PD.01.04/04/2022 Tanggal 18 April 20221. Pelaksanaan Seleksi wajib menerapkan protokol kesehatan, antara lain :
a. setiap panitia dan peserta yang akan mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sudah melakukan Vaksin Covid-19 dosis lengkap;
b. menggunakan pendataan peserta secara digital melalui aplikasi “Peduli Lindungi”;
c. menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer); dan
d. tempat kegiatan hanya boleh diisi maksimal 50% dari kapasitas normal
2. Pelaksanaan Seleksi agar dikoordinasikan dengan Kepala Daerah dan/atau Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di tempat penyelenggaraan acara.
3. Panitia Kegiatan Seleksi wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19 mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan sampai acara dibubarkan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik. Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Download Paparan Rencana Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022
Selengkapnya mengenai Paparan Rencana Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022 ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.
Demikian postingan kami mengenai Paparan Rencana Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code