Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Permendikbudristek Nomor 50 |
Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru tentang seragam sekolah dalam Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Terbagi dalam beberapa model baik untuk anak cowok maupun cewek. Terbagi dalam 3 jenjang sekolah yakni sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.
Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah memiliki tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik; menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik; meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik. Tujuan pengaturan pakaian seragam Sekolah juga menjadi pedoman bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam Sekolah.
Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berada di Provinsi Aceh, maka Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut berupa topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah ini. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif berupa peringatan lisan; peringatan tertulis; penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2022 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 September 2022.
Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 893. Agar setiap orang mengetahuinya.
Jenis Pakaian Seragam Sekolah
Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional; dan Pakaian Seragam Pramuka. Selain pakaian seragam Sekolah s tersebut, Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik. Pemerintah Daerah juga sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.Model dan Warna Pakaian Seragam Sekolah
Pakaian Seragam Nasional
Model dan Warna Pakaian Seragam Nasional Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati; Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berada di Provinsi Aceh, maka Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Pakaian Seragam Pramuka
Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.Pakaian Seragam Khas Sekolah
Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah
Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut berupa topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah
Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Permendikbudristek 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah ini. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif berupa peringatan lisan; peringatan tertulis; penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2022 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 September 2022.
Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 893. Agar setiap orang mengetahuinya.
Download Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Selengkapnya mengenai file dari Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: DownloadPermendikbud
image quote pre code