Inilah Nama Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022, Cek Nama Anda !
Bantuan Insentif Guru PAI |
Gurumadrasah.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama telah merilis nama-nama penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022.
Pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan bantuan insentif dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari petunjuk teknis bantuan Insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 adalah untuk mengatur pelaksanaan pemberian insentif guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil agar tertib, efisien, dan transparan. Sedangkan tujuan dari Petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam proses pelaksanaan bantuan insentif.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis bantuan Pemberian Insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 adalah: Pendahuluan, Kriteria Penerima, Besaran, Sumber Dana dan Ketentuan Pembayaran, Mekanisme Pelaksanaan ,serta Pengendalian, Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Tujuan penyaluran bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah untuk hal-hal berikut.
- Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik beragama Islam di sekolah.
- Meningkatkan motivasi dan kinerja GPAI dalam melaksanakan tugasnya.
- Meningkatkan kesejahteraan GPAI Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pemberi Bantuan
Pemberi bantuan insentif untuk Guru PAI Bukan PNS adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Sumber Dana dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022.
Sasaran penerima bantuan insentif Tahun Anggaran 2022 ini adalah Guru PAI Bukan PNS yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran penerima bantuan insentif Tahun Anggaran 2022 ini adalah Guru PAI Bukan PNS yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Persyaratan Penerima Bantuan
Kriteria Umum
Syarat penerima Bantuan insentif adalah sebagai berikut,
Syarat penerima Bantuan insentif adalah sebagai berikut,
- Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
- Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022.
- GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Belum Memasuki Usia Pensiun.
Pengaduan Masyarakat
Pengaduan terkait pelaksanaan bantuan insentif tahun 2022 dapat disampaikan ke alamat:
Direktorat Pendidikan Agama Islam
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Lantai VIII
Jakarta 10710
Email: direktorat.pai@gmail.com
Download Nama Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022
Selengkapnya mengenai Nama Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 ini bisa anda lihat pada Surat edaran Dirjen Pendis tentang Pemberitahuan Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 pada link yang kami sediakan dibawah ini.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Pemberitahuan Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code