Pembaharuan Data EMIS untuk AN dan Survey Lingkungan Belajar Tahun 2023
Asesmen Nasional dan Survey Lingkungan Belajar |
Gurumadrasah.com - Menindaklanjuti surat Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 3336/H.H4/SK.01.01/2023, tanggal 11 Agustus 2023, Perihal: Update data EMIS untuk Asesmen Nasional (terlampir), dibutuhkan kesiapan untuk meningkatkan partisipasi dan validitas data untuk mendukung kebutuhan Asesmen Nasional dan Survey Lingkungan Belajar (Sulingjar) Tahun 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Setiap satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK, PK-PPS (Ula/Wustha/Ulya) dan PAUD Qur’an (PAUDQ) agar melakukan update (pembaharuan) data Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik melalui Education Management Information System (EMIS) pada laman: https://emis.kemenag.go.id/, dengan lebih memperhatikan atribut-atribut data sebagai berikut:
a. Data Pendidik (Guru/Ustadz), untuk atribut data: Nama, NIK, Tempat Lahir, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon/HP, email, TMT Pendidik, NUPTK, Informasi Tempat Tinggal, Riwayat Pendidikan Formal, Tugas Utama, Tugas Tambahan, dan Status Sertifikasi Pendidik.
b. Data Tenaga Kependidikan, untuk atribut data: Nama, NIK, Tempat Lahir, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon/HP, email, Informasi Tempat Tinggal, Riwayat Pendidikan Formal, dan Tugas Utama.
c. Data Peserta Didik (Siswa/Santri), untuk atribut data: Rombongan Belajar, Status Tempat Tinggal Siswa, Alat Transportasi Siswa, Jarak Tempat Tinggal ke Madrasah, Waktu Tempuh ke Madrasah, Anak Ke, Jumlah Saudara Kandung, Pendidikan Ayah, Pekerjaan Ayah, Penghasilan Ayah, Pendidikan Ibu, Pekerjaan Ibu, Penghasilan Ibu, Pekerjaan Wali, Pendidikan Wali, Penghasilan Wali, Hobi, dan Cita-Cita.
2. Pengisian atribut data pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung) harap dipastikan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat pada Dukcapil. Apabila terjadi kesalahan, silahkan diperbaiki melalui aplikasi VervalPTK pada laman: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
3. Proses pembaharuan data melalui EMIS sebagaimana tercantum pada angka (1) harap diselesaikan sebelum tanggal:
4. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi mohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah/PK-PPS yang berada di wilayahnya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download Surat Edaran tentang Pembaharuan Data EMIS untuk AN-Sulingjar 2023
Selengkapnya mengenai Surat Edaran tentang Pembaharuan Data EMIS untuk AN-Sulingjar 2023 ini bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.
Demikian informasi mengenai Surat Edaran tentang Pembaharuan Data EMIS untuk AN-Sulingjar 2023 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code