Bantuan Solar Panel Pesantren |
Gurumadrasah.com - Sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 79 tahun 2014, Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan peningkatan pangsa energi terbarukan dalam bauran energi nasional hingga 23% pada tahun 2025.
Untuk mendukung upaya tersebut, terutama di bidang pemanfaatan energi surya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan teknis sebagai landasan pelaksanaannya, salah satunya melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.49 tahun 2018, jo. Permen ESDM No. 13 tahun 2019, jo. Permen ESDM No.16 tahun 2019, tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap oleh pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai lubur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, baik itu yang berada di perkotaan maupun pedesaan masih mengalami beberapa kendala terkait kebutuhan pemenuhan energi listrik yang dipakai dalam kegiatan operasional lembaganya. Selain itu solar panel sebagai energy terbarukan dapat membantu pesantren untuk lebih efesien dalam pembiayaan listrik secara konvensional Mengingat besarnya potensi pemanfaatan PLTS Atap, maka pemanfaatan PLTS Atap dapat dilakukan. PLTS Atap dengan sistem off-grid dapat digunakan sebagai sumber cadangan listrik jika terjadi pemadaman oleh PT. PLN (Persero).
Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai lubur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, baik itu yang berada di perkotaan maupun pedesaan masih mengalami beberapa kendala terkait kebutuhan pemenuhan energi listrik yang dipakai dalam kegiatan operasional lembaganya. Selain itu solar panel sebagai energy terbarukan dapat membantu pesantren untuk lebih efesien dalam pembiayaan listrik secara konvensional Mengingat besarnya potensi pemanfaatan PLTS Atap, maka pemanfaatan PLTS Atap dapat dilakukan. PLTS Atap dengan sistem off-grid dapat digunakan sebagai sumber cadangan listrik jika terjadi pemadaman oleh PT. PLN (Persero).
Selain itu pemasangan PLTS Atap dengan sistem on-grid juga dapat digunakan sebagai solusi untuk mengurangi biaya tagihan listrik yang harus dibayar setiap bulannya oleh penerima hibah. Selain itu penggunaan PLTS Atap juga mendukung kegiatan energi ramah lingkungan untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Oleh karenanya, hadirnya Bantuan Solar Panel di Pesantren adalah salah satu solusi tepat yang diharapkan bisa mendukung dan memudahkan lingkungan Pesantren dalam memanfaatkan area atap pesantren sebagai produsen energi.
Dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun anggaran 2023 serta untuk menjamin penyaluran Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun anggaran 2023.
Oleh karenanya, hadirnya Bantuan Solar Panel di Pesantren adalah salah satu solusi tepat yang diharapkan bisa mendukung dan memudahkan lingkungan Pesantren dalam memanfaatkan area atap pesantren sebagai produsen energi.
Dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun anggaran 2023 serta untuk menjamin penyaluran Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah, perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun anggaran 2023.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan tepat jumlah.2. Tujuan
- Memanfaatkan area atap Pondok Pesantren sebagai produsen energi;
- Solusi tepat untuk memperkecil biaya tagihan listrik PLN dimana pelanggan masih bisa berlanganan listrik PLN disamping menggunakan listrik hasil dari energi matahari;
- Pembangkit listrik ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon serta tidak menimbulkan polusi udara dan suara.
Asas
Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Download Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023
Selengkapnya mengenai Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.
Demikian informasi mengenai Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023 yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat..