Prosedur Pembayaran TPG Madrasah Bukan ASN Penerima SK Inpassing Terbitan Tahun 2023
TPG Madrasah 2023 |
Gurumadrasah.com- Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 tercantum dalam surat edaran Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor B-6295.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/12/2023.
Dismpaikan bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-484/MK.2/2023 Tanggal 12 Desember 2023 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BABUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Guru-guru madrasah penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) berhak dibayarkan tunjangan profesinya berdasarkan golongan sebagaimana dalam SK, mulai bulan Oktober 2023;
2. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2023 akan diterbitkan kembali di SIMPATIKA khusus bagi guru-guru madrasah yang menerima SK Inpassing Tahun 2023;
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku pengelola Tunjangan Profesi Guru bukan ASN agar segera menyalurkan pembayaran tunjang profesi sebagaimana tertera dalam SKAKPT;
4. Dalam hal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melebihi batas waktu, diatur sebagai berikut:
a. Permohonan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi masing-masing, dengan ketentuan:
(1) Bahwa batas waktu pengajuan sampai pukul 12:00 waktu setempat;
(2) Melampirkan daftar nama penerima dalam SPM;
(3) Menyatakan alasan keterlambatan pengajuan SPM;
(4) Melampirkan Surat Pernyataan Keterlambatan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
(5) Setelah menerima persetujuan, selanjutnya melakukan pengajuan SPM kembali paling lambat 2 (dua) hari kerja.
b. Permohonan pengajuan SPM di atas tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Adapun permohonan pengajuan SPM melalui unit eselon I, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Surat resminya terkait Prosedur Pembayaran TPG Madrasah Bukan ASN Penerima SK Inpassing Terbitan Tahun 2023 ini bisa diunduh DISINI.
Demikian postingan kami menenai Prosedur Pembayaran TPG Madrasah Bukan ASN Penerima SK Inpassing Terbitan Tahun 2023. Semoga bermanfaat...
1. Guru-guru madrasah penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) berhak dibayarkan tunjangan profesinya berdasarkan golongan sebagaimana dalam SK, mulai bulan Oktober 2023;
2. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2023 akan diterbitkan kembali di SIMPATIKA khusus bagi guru-guru madrasah yang menerima SK Inpassing Tahun 2023;
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku pengelola Tunjangan Profesi Guru bukan ASN agar segera menyalurkan pembayaran tunjang profesi sebagaimana tertera dalam SKAKPT;
4. Dalam hal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melebihi batas waktu, diatur sebagai berikut:
a. Permohonan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi masing-masing, dengan ketentuan:
(1) Bahwa batas waktu pengajuan sampai pukul 12:00 waktu setempat;
(2) Melampirkan daftar nama penerima dalam SPM;
(3) Menyatakan alasan keterlambatan pengajuan SPM;
(4) Melampirkan Surat Pernyataan Keterlambatan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
(5) Setelah menerima persetujuan, selanjutnya melakukan pengajuan SPM kembali paling lambat 2 (dua) hari kerja.
b. Permohonan pengajuan SPM di atas tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Adapun permohonan pengajuan SPM melalui unit eselon I, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Surat resminya terkait Prosedur Pembayaran TPG Madrasah Bukan ASN Penerima SK Inpassing Terbitan Tahun 2023 ini bisa diunduh DISINI.
Demikian postingan kami menenai Prosedur Pembayaran TPG Madrasah Bukan ASN Penerima SK Inpassing Terbitan Tahun 2023. Semoga bermanfaat...
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code