Pemerintah Tetapkan Hari-Hari Libur Tahun 2024, Ini Daftarnya

Pemerintah Tetapkan Hari-Hari Libur Tahun 2024, Ini Daftarnya
ilustrasi kalender

Guru
madrasah.com - Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo menetapkan hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada 29 Januari 2024. Seperti dilansir dari portal kemenag.go.id bahwa ada 16 hari libur seperti berikut ini.

Ada 16 hari libur, yaitu:

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
  2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
  3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
  4. Idul Fitri (dua hari);
  5. Idul Adha;
  6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
  7. Kelahiran Yesus Kristus;
  8. Wafat Yesus Kristus;
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  10. Kenaikan Yesus Kristus;
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
  12. Hari Raya Waisak;
  13. Tahun Baru Imlek;
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
  15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
  16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

"Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur," demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.

Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:
  1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
  2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
  3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
  4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: Berita
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code