Penilaian Buku Pendidikan Agama 2024, Simak Inilah Alurnya

Penilaian Buku Pendidikan Agama 2024, Simak Inilah Alurnya
Cover buku pendidikan agama (dok:kemenag.go.id)

Guru
madrasah.com - Dikutip dari laman kemenag.go.id disampaikan bahwa setiap buku pendidikan agama harus dilakukan proses penilaian. Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA), baik teks maupun non teks, dilakukan oleh Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (Puslitbang LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama.

Hal ini sejalan dengan amanah UU Nomor 3 tahun 2019 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama. Penilaian ini dilakukan terhadap buku pendidikan agama (semua agama) mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Lantas, bagaimana proses PBPA dilakukan? Kepala Puslitbang LKKMO M Isom Yusqi mengatakan, untuk memudahkan akses publik, pihaknya telah meluncurkan Program PBPA Online. Hal ini juga menjadi bagian dari proses Transformasi Digital Kementerian Agama.

Menurut Isom, PBPA online merupakan salah satu upaya Kementerian Agama untuk menjaga efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kegiatan penilaian buku pendidikan agama. Proses bisnisnya dapat diakses melalui laman https://pbpa.kemenag.go.id.

"Inilah hasil rancangan sistem layanan penilaian buku pendidikan agama secara online oleh Puslitbang LKKMO. Kami mengundang para penerbit yang berminat untuk mendaftar dan mengunggah pengajuan buku yang akan dinilai," ujar Isom di Jakarta, Sabtu (27/1/2024)

Terkait alur penilaian buku, Isom menjelaskan bahwa itu diawali dengan pengumuman PBPA Online. Setelah itu pemohon mendaftar atau membuat akun melalui aplikasi dan mengupload dokumen atau syarat administrasi.

"Setelah verifikasi dokumen dan syarat administrasi terpenuhi, tahap prapenilaian dimulai dengan mengunggah file buku dalam bentuk PDF. File buku akan melalui proses cek Turnitin dummy dan masuk ke tahap penilaian oleh penilai dan supervisor. Apabila buku tidak lolos cek Turnitin, pemohon dapat melakukan perbaikan sesuai kriteria sebelumnya," jelas Isom.

Tahap berikutnya adalah sidang penyelia utama, penyiapan Surat Keputusan (SK), dan pemberian tanda layak. Program ini mencakup juga tahap akhir, yaitu penerbitan SK dan pemberian barcode tanda layak terbit oleh Kepala Balitbang Diklat.

“Dengan implementasi PBPA secara online, Kementerian Agama terus berupaya untuk memodernisasi proses penilaian buku pendidikan agama, memberikan kemudahan akses, dan memastikan standar kualitas terpenuhi,” pungkas Isom.
Next Post Previous Post
Add Comment
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code