Iklan

Logo

Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik sebagai Acuan Pengembangan Prestasi

Guru Madrasah
Wednesday, February 21, 2024 Last Updated 2024-02-21T06:59:58Z Views

Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik sebagai Acuan Pengembangan Prestasi
Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta

Guru
madrsah.com - Ajang Talenta Peserta Didik (selanjutnya disebut “Ajang Talenta”) merupakan wadah aktualisasi prestasi talenta bagi peserta didik dalam bentuk kompetisi, nonkompetisi, dan nonajang talenta yang sekaligus sarana untuk berkomunikasi dan berkolaborasi membangun persahabatan di antara peserta didik yang beragam sehingga diharapkan terjadi dinamika pengembangan motivasi, wawasan, akal budi, rasa saling menghargai, dan solidaritas, yang berdampak pada peningkatan kecerdasan intelektual, emosional, kinestetik dan spiritual para peserta didik. Ajang talenta juga diharapkan dapat membentuk komunitas intelektual generasi muda yang berorientasi pada pencapaian terbaik dan berskala internasional, dengan semangat nasionalisme yang berdaya saing, mendorong perubahan dalam spektrum kreativitas dan inovasi untuk membangun kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.

Ajang talenta bertujuan memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mengembangkan bakat dan mengoptimalkannya. Selain itu, ajang talenta dapat membantu membangun iklim yang kondusif untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai Profil Pelajar Pancasila. Ajang talenta merupakan penerapan dari salah satu butir Visi Indonesia 2045 tentang empat pilar pembangunan Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan (Kementerian PPN/Bappenas, 2019).

Unjuk prestasi melalui ajang talenta diharapkan dapat menghasilkan capaian prestasi puncak peserta didik berdasarkan tolok ukur tertentu. Dengan demikian, sebuah ajang prestasi dapat berfungsi sebagai alat pengukuran perkembangan ketalentaan dan hasilnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pembinaan talenta. Ajang talenta juga merupakan strategi untuk mengidentifikasi, menyaring, mengkurasi, mengembangkan dan mengevaluasi talenta peserta didik yang hasilnya dapat dijadikan sebagai dasar pemberian apresiasi kepada peserta didik berprestasi dalam rangka pengembangan karier belajar dan karier profesional

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tujuan

Tujuan Umum

Secara umum Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik bertujuan untuk memberikan acuan umum kepada penyelenggara, baik yang berasal dari lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam menyelenggarakan ajang talenta yang bermutu, kredibel, dan akuntabel untuk menghasilkan bibit talenta unggul.

Tujuan Khusus

Secara khusus Pedoman Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik ini bertujuan untuk:
  1. menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan ajang talenta;
  2. menetapkan asas, bentuk, dan standar acuan penyelenggaraan ajang talenta; dan
  3. memastikan terselenggaranya ajang talenta yang bermutu dengan memenuhi atau melampaui standar yang ditetapkan.

Berkas Unduhan




Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

CPNS

+
Close x