Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024
Juknis BOS 2024

Guru
madrasah.com- Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024 yang telah disusun oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menjadi landasan yang sangat penting bagi para pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah dan RA. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penggunaan dana BOS dapat lebih terarah dan efisien, mendukung peningkatan kualitas pendidikan di tingkat madrasah.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 3 Tahun 2024. Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA tahun anggaran 2024 ini meliputi seluruh satuan pendidikan dibawah naungan Kemenag RI mulai dari RA, MI, MTs, dan MA.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh RA dan Madrasah penerima BOS Tahun 2024 juga telah dijelaskan secara rinci. Dengan memastikan bahwa madrasah memenuhi kriteria tersebut, diharapkan bantuan operasional yang diberikan dapat benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi proses pendidikan di madrasah tersebut.

Para pengelola dana BOS Madrasah di tahun 2024 juga diingatkan untuk secara aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS (Education Management Information System) sebagai bagian dari persyaratan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan informasi mengenai madrasah, sehingga pengambilan keputusan terkait pendanaan dapat berdasarkan data yang terkini.

Dengan demikian, melalui implementasi Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah dapat terus meningkat, dan setiap dana yang dialokasikan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.

Juknis ini mencakup Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA untuk tahun anggaran 2024, yang berlaku untuk semua satuan pendidikan mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Petunjuk ini menjadi landasan bagi pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berbagai tingkat, dari pusat hingga satuan pendidikan madrasah di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOS menjadi fokus utama dari Juknis ini. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan pengelola dana BOS Madrasah tahun 2024 dapat merencanakan, menyalurkan, serta melaporkan penggunaan dana secara tepat dan efisien.

Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah, guru, dan satu orang anggota komite madrasah memiliki peran yang jelas. Kepala madrasah bertindak sebagai penanggung jawab dan bendahara, sementara guru dan komite madrasah sebagai pelaksana. Kolaborasi dari semua pihak ini diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.

Adapun kriteria penerimaan dana BOS meliputi:

  1. Berbentuk madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA/MAK) yang diselenggarakan oleh masyarakat ataupun pemerintah.
  2. Memiliki izin operasional dari Kementerian Agama RI yang telah berlaku minimal 1 (satu) tahun.
  3. Aktif dalam kegiatan belajar mengajar dan tidak sedang dalam proses penutupan/pencabutan Izin Penyelenggaraan Operasional Pendidikan (IJOP), yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Membuat, menyimpan, serta mengunggah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
  5. Telah melakukan pemutakhiran data pada Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (EMIS).
  6. Yayasan tidak dalam keadaan bersengketa atau berperkara hukum.

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024 ini silahkan download pada link berikut :

Berkas Unduhan


× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: BOPBOSDownloadJuknis
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code