Fasilitasi Pertanggungjawaban Dana BOS, Kemenag Sediakan Sistem Informasi Manajemen BOS Pesantren

Sistem Informasi Manajemen BOS Pesantren
Sistem Informasi Manajemen BOS Pesantren

Guru
madrasah.com - Mengutip dari laman kemenag.go.id bahwasannya pada satu dekade terakhir ini keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan pesantren semakin terlihat nyata. Hal itu ditunjukkan dengan adanya program-program mandatori dan afirmatif dalam rangka penguatan pendidikan pesantren. Salah satunya adalah penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren.

Penyaluran dana BOS Pesantren bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses dan membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menegaskan bahwa dana BOS Pesantren ini harus digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh Pesantren penerima untuk peningkatan mutu pendidikan pesantren. "Karena dana BOS ini adalah ranah keuangan negara maka harus dikelola dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Saya minta pihak Pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan akuntabel,” pesannya di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Terpisah, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Anis Masykhur yang juga menjadi leading sector penyaluran dana BOS Pesantren menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan tata kelola dan akuntabilitas BOS Pesantren, pihaknya menyediakan sistem informasi manajemen BOS Pesantren. Penyediaan sistem ini juga menjadi bagian dari salah satu perwujudan program prioritas Kementerian Agama yakni transformasi digital.

“Sistem informasi ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dipersiapkan untuk memfasilitasi pesantren dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS Pesantren.," kata Anis menjelaskan.

Penggunaan dana BOS Pesantren dapat dikelola dengan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Sistem ini juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi dan dokumentasi pertanggungjawaban penggunaan keuangan satuan pendidikan pesantren yang bersumber dari dana BOS Pesantren ini.

"Mulai tahun ini, seluruh pesantren yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai penerima dana BOS wajib melaporkan melalui sistem ini." Kata Anis Masykhur menegaskan. Satuan pendidikan dapat mengakses melalui tautan https://bosp.kemenag.go.id. "Ketuntasan pelaporan tahap pertama dalam sistem akan menjadi persyaratan pencairan dana BOS tahap kedua," tegasnya lebih lanjut.
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: BOSPondok Pesantren
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code