Inilah Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional

Guru
madrasah.com - Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik termasuk didalam Rumus Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF), instansi pembina memiliki tugas diantaranya menyusun pedoman formasi jabatan fungsional. Dalam konteks ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sebagai instansi pembina jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik, memandang perlu menyusun pedoman formasi masing-masing jabatan fungsional tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak pemenuhan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik untuk mengoptimalkan kinerja dan fungsi masing-masing jabatan fungsional. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik bertujuan memberikan panduan yang komprehensif bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pejabat pembina kepegawaian dalam upaya pengangkatan hingga distribusi guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik.

Dalam menyusun pedoman formasi ini, Kemdikbudristek mengacu pada PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Peraturan ini memberikan kerangka metode penghitungan beban kerja dengan mempertimbangkan empat aspek utama, yaitu hasil kerja, objek kerja, peralatan kerja, dan tugas per tugas jabatan.

Dalam implementasinya, pemilihan salah satu dari empat pendekatan tersebut disesuaikan dengan karakteristik kerja masing-masing jabatan fungsional.

Pedoman formasi ini merupakan komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam mewujudkan kepastian hukum atas pemenuhan formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik dengan tata cara penghitungan dan penyusunan formasi yang terukur, aplikatif dan memudahkan. Selanjutnya pedoman formasi ini dapat digunakan oleh semua pihak yang berkepentingan, antara lain pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Agama, dan/atau instansi pemerintah lainnya untuk menghitung formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik di masing-masing instansi sesuai dengan kewenangan.

Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan Menetapkan pedoman formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik yang selanjutnya disebut pedoman formasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024, menyatakan bahwa Pedoman formasi ini digunakan sebagai acuan bagi Kementerian, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pihak lain yang terkait dalam melakukan penghitungan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik.

Pedoman formasi ini digunakan untuk:

1) menghitung dan menetapkan jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik setiap jenjang jabatan;

2) menghitung proyeksi jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik pada tingkat daerah dan tingkat nasional secara agregat nasional; dan/atau

3) melakukan penataan dan pemerataan pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik.

Sasaran pedoman formasi ini meliputi:

1) Pemerintah Pusat;

2) Pemerintah Daerah;

3) Pejabat Pembina Kepegawaian;

4) Pejabat fungsional guru;

5) Pejabat fungsional pamong belajar;

6) Pejabat fungsional pengawas sekolah; dan

7) Pejabat fungsional penilik.

Ruang lingkup pedoman formasi ini meliputi:

1) pedoman formasi jabatan fungsional guru;

2) pedoman formasi jabatan fungsional pengawas sekolah,

3) pedoman formasi jabatan fungsional pamong belajar; dan

4) pedoman formasi jabatan fungsional penilik.

Download  Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik

Untuk mengetahui Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik termasuk didalam Rumus Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik silahkan download dan baca salinan dan lampiran Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik - DOWNLOAD

Demikian informasi mengenai  Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

No comments for "Inilah Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik"

Artikel Terkini