Kemenag Gulirkan Program Revitalisasi Sarana Prasarana Madrasah Negeri dan Swasta, Ini Syaratnya

Kemenag Gulirkan Program Revitalisasi Sarana Prasarana Madrasah Negeri dan Swasta, Ini Syaratnya
Direktur KSKK Madrasah, M. Sidik Sisdiyanto (dok:kemenag.go.id)

Guru
madrasah.com - Melansir dari laman kemenag.go.id bahwasannya saat ini Kementerian Agama segera menggulirkan program Revitalisasi Ketuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah. Program ini tengah dibahas bersama oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama membahas di Jakarta, 27-29 Agustus 2024.

Program ini menindaklanjuti arahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/BAPPENAS. Program ini akan direalisasikan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan usulan Kementerian Agama dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS.

Direktur KSKK Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan bahwa Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah merupakan program prioritas presiden terpilih. Program Revitalisasi dan Penuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah sebelumnya mengutamakan Madrasah Negeri dan memiliki sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama RI. Namun demikian, pada program kali ini Kementerian Agama meminta agar madrasah swasta juga diperbolehkan sebagai penerima manfaat.

“Poin utamanya adalah melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan bangunan madrasah termasuk mengganti sarana pembelajaran,” sebut Sidik di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Sidik menggarisbawahi pentingnya kualitas dan akurasi data Kementerian Agama. “Jika diperlukan bisa juga diusahakan verifikasi dan validasi lapangan karena menurut saya itu penting untuk pegangan saat diminta ke BAPPENAS dan PUPR,” ungkapnya.

Hadir mewakili Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ida Noor Qosim membuka peluang bagi madrasah swasta sebagai penerima manfaat program revitalisasi madrasah. “Hasil rancangan ini semoga bisa mengakomodir kebutuhan madrasah swasta dengan skema berbeda. Setidaknya sertifikat tanah atas nama Yayasan, Lembaga atau Madrasah serta tidak dalam sengketa (hukum),” jelasnya.

Pada prosesnya, persyaratan program revitalisasi madrasah tidak jauh berbeda dengan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), “Kami di Biro Perencanaan berharap program revitalisasi madrasah ini tidak mengurangi anggaran Kementerian Agama secara menyeluruh,” harapnya kemudian.

Kasubdit Sarana Prasarana Direktorat KSKK Madrasah Arif Rahman menuturkan perlunya penuntasan kebutuhan sarana prasarana madrasah. Apalagi, lanjutnya, secara keseluruhan madrasah berstatus negeri hanya sebanyak 4.041 dari total 87.425 madrasah yang ada di Indonesia. “Sisanya, sebanyak 83.384 madrasah berstatus swasta,” jelasnya

Sehingga, dibukanya kran revitalisasi-penuntasan kebutuhan sarana prasarana untuk madrasah swasta, patut disyukuri karena bisa menjadi angin segar untuk terjadinya peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan.
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: Kementerian Agama
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code