SKCK Salah Satu Syarat Wajib dalam Seleksi CPNS 2024, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

SKCK Salah Satu Syarat Wajib dalam Seleksi CPNS 2024, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
Pengurusan SKCK (dok:detik.com)

Guru
madrasah.com - Seperti yang kami sadur dari laman umsu.ac.id bahwasannya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka, dan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi adalah pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti bahwa pelamar CPNS tidak memiliki catatan kriminal, sehingga memastikan integritas dan moralitas calon pegawai. Dalam konteks ini, memahami syarat dan cara mengurus SKCK menjadi sangat penting untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan tanpa hambatan.

SKCK telah menjadi salah satu syarat wajib dalam seleksi CPNS karena pemerintah ingin memastikan bahwa setiap calon pegawai memiliki reputasi yang baik dan tidak terlibat dalam tindak kriminal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

Dengan demikian, SKCK menjadi salah satu cara untuk menjaga keamanan dan kredibilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan

Syarat Membuat SKCK untuk WNI

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari jika sudah memiliki.
  5. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Syarat Membuat SKCK untuk WNA

  1. Fotokopi Paspor.
  2. Surat Sponsor dari Perusahaan atau Lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab.
  3. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri WNI.
  4. Fotokopi KITAS/KITAP.
  5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari.
  8. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.

Alur mengurus SKCK Offline

  • Setelah melengkapi syarat membuat SKCK, Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  • Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua syarat membuat SKCK berupa dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga jika ada pengecekan.
  • Sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya akan dipungut biaya tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat. Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan Anda bertanya dulu mengenai hal ini.
  • Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu membuat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  • Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Mengurus SKCK Online

Selain bisa diurus dengan cara langsung datang ke Polsek atau Polres, Anda juga membuat SKCK secara online. Adapun syarat membuat SKCK secara online dan cara-caranya seperti berikut ini:

Mengurus SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
  • Buka situs skck.polri.go.id
  • Lalu Klik ‘Form Pendaftaran’
  • Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
  • Pada bagian ‘Satwil’, klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
  • Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
  • Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
  • Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  • Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.

Biaya Pembuatan SKCK

Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK.

Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: CPNS
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code