Surat Edaran Linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru Tahun 2024
![]() |
Surat Edaran |
Gurumadrasah.com - Surat Edaran atau SE linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi GTK Kemendikbud Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 Tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerjauntuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
Adapun peraturan yang mendasari diterbitkannya SE GTK Kemendikbud Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi (S akademik Sarjana - (D 1)/Diploma Empat -IV) dan/atau sertifikat pendidik.
- Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.
- Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Selengkapnya berikut ini salinan SE GTK Kemendikbud Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 yang dapat anda download atau unduh DISINI.
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code