Surat Edaran Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTKI

Surat Edaran Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTKI
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad (dok: radarsukabumi.com)

Guru
madrasah.com - Surat Edaran Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTKI Pasca Terbitnya Permendikbudrestek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta untuk melaksanakan ketentuan kebijakan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam termasuk diantaranya kewajiban Perguruan Tinggi untuk menerapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan hal tersebut, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan operasional bagi para pengelola perguruan tinggi keagamaan Islam dalam pelaksanaan kebijakan akreditasi perguruan tinggi melalui mekanisme automasi dan penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasca terbitnya Peraturan Menter Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

2. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan informasi dan ketentuanketentuan operasional terkait pelaksanaan kebijakan akreditasi perguruan tinggi melalui mekanisme automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh para pengelola perguruan tinggi keagamaan Islam pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pengaturan tentang:
  1. Pemberlakuan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi Untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi; dan
  2. Penerapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.


Download Surat Edaran

Anda dapat mendownload Surat Edaran Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTKI DISINI
Next Post Previous Post
Add Comment
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code