Surat Edaran Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTKI
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad (dok: radarsukabumi.com) |
Gurumadrasah.com - Surat Edaran Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTKI Pasca Terbitnya Permendikbudrestek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta untuk melaksanakan ketentuan kebijakan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam termasuk diantaranya kewajiban Perguruan Tinggi untuk menerapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan hal tersebut, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan operasional bagi para pengelola perguruan tinggi keagamaan Islam dalam pelaksanaan kebijakan akreditasi perguruan tinggi melalui mekanisme automasi dan penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasca terbitnya Peraturan Menter Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan informasi dan ketentuanketentuan operasional terkait pelaksanaan kebijakan akreditasi perguruan tinggi melalui mekanisme automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh para pengelola perguruan tinggi keagamaan Islam pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pengaturan tentang:- Pemberlakuan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi Untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi; dan
- Penerapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Download Surat Edaran
Anda dapat mendownload Surat Edaran Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTKI DISINI
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code