Iklan

Logo

Ini Skema Perankingan SKD CPNS 2024 dan Nilai Ambang Batasnya agar Dapat Lolos Hingga SKB

Guru Madrasah
Thursday, October 24, 2024 Last Updated 2024-10-24T01:20:19Z Views

Ini Skema Perankingan SKD CPNS 2024 dan Nilai Ambang Batasnya agar Dapat Lolos Hingga SKB
illustrasi ujian (dok:tirto.id)

Guru
madrasah.com - Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 masih berlangsung hingga 14 November 2024. Para peserta perlu memahami berbagai peraturan terkait proses seleksi CPNS, tak terkecuali ketentuan untuk dapat lolos hingga seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pada ketentuan kelulusan SKD, peserta tidak sekadar perlu memenuhi nilai ambang batas. Sebab, untuk bisa hingga ke tahap SKB, hanya sejumlah peserta yang disaring.

Perankingan SKD CPNS 2024

Ketentuan perankingan SKD CPNS untuk dapat berlanjut hingga tahap SKB terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berikut ini skema perankingan SKD CPNS untuk bisa lolos hingga SKB yang kami sadur dari laman detik.com:
  1. Hasil kelulusan SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas. Sebagai contoh, jika jumlah kebutuhan adalah 3, maka hasil kelulusan SKD menyaring 9 peserta (3x3) berdasarkan peringkat skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
  2. Apabila terdapat pelamar yang mendapat nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan hasil SKD secara berurutan dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), kemudian tes wawasan kebangsaan (TWK).
  3. Apabila masih ada nilai yang masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

1. Untuk Formasi Umum

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

2. Untuk Formasi Putra/Putri Kalimantan

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

3. Untuk Formasi Cum Laude atau Dengan Pujian

  • Nilai kumulatif SKD (penjumlahan TWK, TIU, dan TKP) minimal 311
  • Nilai ambang batas TIU: 85

4. Untuk Formasi Khusus Diaspora

  • Nilai kumulatif SKD minimal: 311
  • Nilai ambang batas TIU: 85

5. Untuk Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai ambang batas TIU: 60

6. Untuk Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai ambang batas TIU: 60

7. Untuk Formasi Khusus Putra/Putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai ambang batas TIU: 60

Demikian mengenai skema perankingan SKD CPNS 2024 dan nilai ambang batasnya yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

CPNS

+
Close x