Ini Skema Perankingan SKD CPNS 2024 dan Nilai Ambang Batasnya agar Dapat Lolos Hingga SKB

Ini Skema Perankingan SKD CPNS 2024 dan Nilai Ambang Batasnya agar Dapat Lolos Hingga SKB
illustrasi ujian (dok:tirto.id)

Guru
madrasah.com - Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 masih berlangsung hingga 14 November 2024. Para peserta perlu memahami berbagai peraturan terkait proses seleksi CPNS, tak terkecuali ketentuan untuk dapat lolos hingga seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pada ketentuan kelulusan SKD, peserta tidak sekadar perlu memenuhi nilai ambang batas. Sebab, untuk bisa hingga ke tahap SKB, hanya sejumlah peserta yang disaring.

Perankingan SKD CPNS 2024

Ketentuan perankingan SKD CPNS untuk dapat berlanjut hingga tahap SKB terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berikut ini skema perankingan SKD CPNS untuk bisa lolos hingga SKB yang kami sadur dari laman detik.com:
  1. Hasil kelulusan SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas. Sebagai contoh, jika jumlah kebutuhan adalah 3, maka hasil kelulusan SKD menyaring 9 peserta (3x3) berdasarkan peringkat skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
  2. Apabila terdapat pelamar yang mendapat nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan hasil SKD secara berurutan dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), kemudian tes wawasan kebangsaan (TWK).
  3. Apabila masih ada nilai yang masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

1. Untuk Formasi Umum

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

2. Untuk Formasi Putra/Putri Kalimantan

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

3. Untuk Formasi Cum Laude atau Dengan Pujian

  • Nilai kumulatif SKD (penjumlahan TWK, TIU, dan TKP) minimal 311
  • Nilai ambang batas TIU: 85

4. Untuk Formasi Khusus Diaspora

  • Nilai kumulatif SKD minimal: 311
  • Nilai ambang batas TIU: 85

5. Untuk Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai ambang batas TIU: 60

6. Untuk Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai ambang batas TIU: 60

7. Untuk Formasi Khusus Putra/Putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai ambang batas TIU: 60

Demikian mengenai skema perankingan SKD CPNS 2024 dan nilai ambang batasnya yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: CPNS
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code