Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan Pemerintah, Cek Jadwal Libur Sekolah

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan Pemerintah, Cek Jadwal Libur Sekolah
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (diwakili Wamenaker), dan Menteri PANRB di Kantor Kemenko PMK (dok:kemenpan RB)

Guru
madrasah.com - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 lewat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari-hari Libur yang memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.

“Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ungkapnya.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10).

Pada keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis. Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan.

Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), Menteri Anas menyebut pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden. Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.


“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,” ungkapnya.

Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, Menteri Anas menuturkan akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden. “Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” tandasnya. 

Libur Nasional Tahun 2025

  • 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  • 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025

  • 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
  • 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

sumber: menpan.go.id

× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: BeritaPeraturan Menteri
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code