Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

CLOSE ADS
CLOSE ADS

Berapa Besaran Bantuan Dana PIP Kemdikbud 2024? Inilah Syarat dan Cara Daftarnya

الثلاثاء، نوفمبر 05، 2024 | نوفمبر 05, 2024 WIB Last Updated 2024-11-05T12:46:21Z Views
Berapa Besaran Bantuan Dana PIP Kemdikbud 2024? Inilah Syarat dan Cara Daftarnya
PIP Kemdikbud 2024 (dok: bbpmpjatim.kemdikbud.go.id)

Guru
madrasah.com - Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan adalah bantuan sosial bersyarat untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan membantu biaya pendidikan melalui bantuan uang tunai, layanan, dan kesempatan pendidikan.

Agar bisa menjadi penerima PIP, peserta didik harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Berikut syarat-syarat penerima PIP dan cara pendaftarannya.

Syarat Penerima PIP

Dilansir dari laman puslapdik kemdikbud terdapat syarat penerima PIP yang harus dipenuhi peserta didik. Persyaratan tersebut adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
  • Menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.
  • Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Daftar PIP

Untuk mendaftar PIP biasanya akan dilakukan oleh pihak sekolah dengan cara mengecek kelayakan peserta didik melalui Dapodik. Untuk itu, peserta didik harus memenuhi syarat penerima PIP.
Apabila peserta didik tidak terdaftar di Dapodik, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni sebagai berikut:
  • Jika tidak memiliki KIP, maka harus memiliki KKS dan mengajukan kepada dinas pendidikan.
  • Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
  • Mengajukan KKS milik orang tua untuk verifikasi data.

Besaran Bantuan Dana PIP

Dikutip dari PIP Dikdasmen, bantuan dana akan diberikan kepada penerima PIP sebanyak 1 kali dalam setahun, dengan rincian nominal sebagai berikut:
  1. SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000 dan Rp 225.000 khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal.
  2. SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750.000 dan Rp 375.000 khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal.
  3. SMA/SMALB/SMK/Paket C sebesar Rp 1.000.000 dan Rp 500.000 khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal
  4. SMK Program 4 Tahun sebesar Rp 1.000.000 dan Rp 500.000 khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

×
Berita Terbaru Update