Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

CLOSE ADS
CLOSE ADS

Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas

Rabu, November 13, 2024 | November 13, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T01:45:34Z Views
Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas
ilustrasi guru sedang mengajar (dok: kompas.id)

Guru
madrasah.com - Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Telah Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 Tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas. Adapun beberapa isi dari surat keputusn tersebut adalah sebagai berikut :

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 356);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS.

KESATU : Menetapkan petunjuk teknis perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas ini bisa anda unduh DISINI.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

×
Berita Terbaru Update