Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
PPPK Kemenag 2024 |
Gurumadrasah.com - Berdasarkan Pengumuman Nomor P- 4692/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pemilihan Titik Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5311/M.SM.01.00/2024 hal Persetujuan SKT Tambahan Pengadaan PPPK TA 2024 di Kementerian Agama, kami sampaikan sebagai berikut:
1. Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib mengikuti pelaksanaan SKTT PPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;
2. Pelaksanaan SKTT PPPK pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024;
3. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT PPPK;
4. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
5. SKTT PPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT Kementerian Agama dengan ketentuan dan materi sebagaimana terlampir;
6. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAKdan tidak dapat diganggu gugat;
7. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi PPPK pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
8. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui:
a. Website : https://kemenag.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id;
b. lnstagram: @kemenag_ri
c. X: @Kemenag_RI; dan
d. helpdesk SSCASN : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
TATA TERTIB PESERTA
Ketentuan pelaksanaan SKTT PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :
a. Pria : kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;
b. Wanita : kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan
c. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Peserta wajib membawa laptop, menyiapkan paket data internet dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman https://pdmnonasn.kemenag.go.id);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang:
a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau
waktu seleksi telah selesai.
SANKSI BAGI PESERTA
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :1. Peserta terlambat hadir dari jadwal yang telah ditentukan;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.
Selengkapnya mengenai Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024 ini bisa anda lihat DISINI.
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: Kementerian AgamaPPPK
image quote pre code