Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
SKBT CPNS Kemenag 2024

Guru
madrasah.com - Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-4179/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024 tanggal 18 November 2024 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, kami sampaikan hal sebagai berikut:
  1. Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib mengikuti SKB Tambahan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan; SKB Tambahan berupa Praktik dan Sikap Kerja Berwawasan Moderasi Beragama dan
  2. Wawancara Wawasan Moderasi Beragama;
  3. Pelaksanaan SKB Tambahan dimulai pada tanggal 18 s.d 31 Desember 2024 dalam WIB (WITA dan WIT menyesuaikan) sebagaimana rincian jadwal terlampir
  4. Jadwal SKB Tambahan untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Nusa Tenggara Barat akan diumumkan selanjutnya;
  5. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB Tambahan dan tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;6. Apabila peserta tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKB Tambahan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;
  6. Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai
  7. Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;
  8. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat; dan
  9. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui :
    • Website: https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id
    • Instagram: @kemenag_ri;
    • X: @Kemenag_RI;
    • helpdesk SSCASN : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/.


TATA TERTIB PESERTA

1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
b. Kartu Tanda Peserta SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia dan wajib melakukan penitipan barang di tempat yang telah ditentukan;
5. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

SANKSI BAGI PESERTA

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Peserta terlambat hadir;
2. Peserta tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Peserta melanggar ketentuan pelaksanaan.

Selengkapnya mengenai Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024 dapat anda lihat DISINI.


× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: CPNSKementerian Agama
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code